Sabtu, 02 Oktober 2010

Cara Menulis Resep

Hy fren farma smua,,,,,,,
Kali ini q kan bahas tentang bagaimana cara menulis resep yang baik sehingga tidak terjadi kesalan,,,,
Bahaya lho suatu resep bias salah ato g’ jelas, di suatu sisi bisa memebahayakan pasien yang menerima obat karena obat yang di terima tidak tepat, N apoteker dan dokter bisa di penjara ,,,
Ngeri kan?????
Langsung aja cuy,,,

Resep merupakan permintaan ( kayak ngemis aja hehehe ) dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien, sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku (PERMENKES 1027/Menkes/sk/IX/2004)

Resep juga mempunyai arti cuy,,,
Diantaranya sebagai komunikasi antara dokter, apoteker N pasien (kayak Hp ja),, jadi resep harus lengkap, jelas dan komunikatif tanpa cakar ayam (kayak tulisan Gw, hihi)… resep juga sebagi media pemesanan obat untuk proses pengobatan, agar proses pengobatan lancer maka resep harus jelas N tepat cuy,,,,

Resep juga mempunyai kelengkapan cuy, antaranya :
1.     inscriptio    (alamat) meliputi identitas dokter (nama, No SIP, alamat), tempat dan penulis resep, serta tanda (R/) di se belah kiri (pembuka resep = invocation)
2.     prescription ( pesanan), inti resep meliputi nama obat, bentuk, sediaan obat, dosis obat printah pengerjaan, jumlah yang  di inginkan
contoh printah :
m f pulve la d t d no x  ( misce fac pulveres lage artis de tales dosis nomero decem )
artinya : campur serbuk bagi sesuai aturan seni / ahli berikan sedemikian takaran sejumlah sepuluh
3.     signature (tanda), tanda yang harus tertera di etiket (nama pasien) dan petunjuk mengenai obat)
contoh signature :
s t d t pulve 1 p c (signa ter de die pulve 1 post coeman)
artinya : tandailah 3 X sehari serbuk  1  setelah makan



nah sekarang udah tau kan cara menulis resep yang baik,,,,,
sebagai seorang apoteker yang baik kita harus mengerti tentang resep fren – fren ok

hidup FARMACIST!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Sabtu, 25 September 2010

UNDANG UNDANG OBAT KERAS

PASAL I
Undang – undang obat keras ( St. 1937 No. 541) ditetapkan kembali sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam ordonansi ini dengan :
a.         “ Obat-obat keras “ yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departement van  Gezondheid, menurut ketentuan pada Pasal 2.
b.        “Apoteker “ : Mereka yang sesuai dengan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan  praktek peracikan obat di Indonesia sebagai seorang Apoteker sambil memimpin sebuah Apotek.
c.        “Dokter pemimpin Apotek” : yaitu Dokter-dokter yang memimpin Apotek Dokter sesuai dengan Pasal 49 dari  “Reglement D.V. G”.
d.         “Dokter-dokter” : Mereka yang menjalankan praktek-praktek pengobatan dan yang memegang  wewenang    menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
e.        “Dokter-dokter Gigi” : Mereka yang menjalankan praktek-praktek pengobatan Gigi dan yang memegang  wewenang menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
f.    “Dokter-dokter Hewan” :
1.   Mereka yang menjalankan pekerjaan Kedokteran Hewan di Indonesia dan berijazah Dokter Hewan Belanda.
2. Mereka yang menjalankan kedokteran Hewan di Indonesia yang memegang Ijazah dari Negara lain dan kemudian diberi izin menjalankan praktek di tanah Belanda atau dapat diangkat sebagai Dokter Hewan pemerintah.
3.     Mereka yang menjalankan pekerjaan Kedokteran Hewan di Indonesia dan berijazah Dokter Hewan Bogor.
g.  ”Pedagang-pedagang Kecil yang diakui” : Mereka yang bukan Apoteker atau Dokter, atau Dokter Hewan  yang sesuai dengan Pasal 6 memperoleh izin dan berwenang untuk menyerahkan obat-obat keras tertentu.
h.      “Pedagang-pedagang Besar yang diakui” : Mereka yang bukan Apoteker yang sesuai dengan Pasal 7  berwenang untuk menyerahkan segala macam obat-obat keras sesuai dengan Ordonansi ini.
i.        “Menyerahkan” : Termasuk penjualan, menawarkan untuk penjualan dan penjualan keliling.
j.        “Secretaris van St” : Secretaris van staat, Kepala D.V.D. jakarta
k.       “Obat-obatan G” : obat-obat keras yang oleh Sec. V. St. didaftar pada daftar obat-obatan berbahaya  (gevaarlijk; daftar G).
l.         “Obatan-obatan W” : Obat-obat keras yang oleh Sec.V.St. didaftar pada daftar peringatan (waarschuwing;   daftar W).
(2)  Dalam Ordonansi ini yang dimaksudkan dengan H.P.B. pada daerah-daerah tanpa \  tugas semacam ini,  yaitu seorang petugas yang ditunjuk oleh Residen.
Pasal 2
1.        Sec. V. St. mempunyai wewenang untuk menetapkan bahan- bahan sebagai obat-obat keras.
2.        Penetapan ini dijalankan denganb menempatkan bahan-bahan  itu pada suatu daftar G atau daftar W.
3.        Daftar G dan W beserta tambahan-tambahannya diumumkan oleh Sec. V. St. dalam Javase-Courant.
4.        Penetapan ini dianggap telah berlaku untuk Jawa dan Madura mulai hari yang ke 30 dan untuk daerah-daerah lain di Indonesia mulai hari yang ke 100 setelah pengumuman dari daftar-daftar dan tambahan-tambahan di Javase Courant.


Pasal 3
(1)     Penyerahan persediaan untuk penyerahan dan penawaran untuk penjualan dari bahan-bahan G, demikian pula memiliki bahan-bahan ini dalam jumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukkan pemakaian pribadi, adalah dilarang. Larangan ini tidak berlaku untuk pedagang-pedagang besar yang diakui,  Apoteker-apoteker, yang memimpin Apotek dan Dokter Hewan.
(2)     Penyerahan dari bahan-bahan G, yang menyimpang dari resep Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan dilarang, larantgan ini tidak berlaku bagi penyerahan-penyerahan kepada Pedagang – pedagang Besar yang diakui, Apoteker-apoteker, Dokter-dokter Gigi dan Dokter-dokter Hewan demikian juga tidak terhadap penyerahan-penyerahan menurut ketentuan pada Pasal 7 ayat 5.
(3)     Larang-larang yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut diatas tidak berlaku untuk penyerahan obat-obat sebagaimana dimaksudkan Pasal 49 ayat 3 dan 4 dan Pasal 51 dari “Reglement D.V.D.”.
(4)     Sec.V.St. dapat  menetapkan  bahwa  sesuatu  peraturan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2, jika berhubungan dengan penyerahan obat-obatan G yang tertentu yang ditunjukan olehnya harus ikut ditandatangani oleh seorang petugas khusus yang ditunjuk. Jika tanda tangan petugas ini tidak terdapat maka penyerahan obat-obatan G itu dilarang.
Pasal 4
(1)     Penyerahan, persediaan untuk penyerahan dan penawaran untuk penjualan dan bahan-bahan W, demikian pula memiliki bahan-bahan ini dalam jumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukan pemakaian pribadi, adalah dilarang, larangan ini tidak berlaku untuk Pedagang-pedagang Besar yang diakui, Apoteker-apoteker, Dokter-dokter, yang memimpin Apotek, Dokter hewan dan Pedagang kecil yang diakui di dalam daerah mereka yang resmi.
(2)     Peraturan larangan ini tidak berlaku terhadap penyerahan obat-obatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat 3 dan 4 Pasal 51 dari “Reglement DVG”.
(3)     Peraturan larangan ini juga tidak berlaku untuk penyerahan-penyerahan berdasarkan Pasal 6 Ayat 6 dan pasal 5 Ayat 3 dari Undang-undang Obat Keras ini.

Pasal 5
(1)    Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, atau suruh mengangkut bahan-bahan G dilarang, terkecuali dalam jumlah yang sedemikian rupa sehingga secara normal dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukkan pemakaian pribadi.
(2)    (2)Larangan ini tidak berlaku jika tindakan ini dijalankan oleh pemerintah atau Pedagang-pedagang besar yang diakui atau pengangkutan-pengangkutan oleh Apoteker-apoteker, Dokter-dokter yang memimpin Apotek dan Dokter Hewan.
(3)    (3)Dalam soal-soal khsus, Inspektur Farmasi D.V.G. di jakarta dapat memberikan kelonggaran penuh atau sebagian terhadap larangan ini.
Pasal 6
(1)     Mereka yang ingin menjad pedagang kecil diakui harus memasukkan permohonan izin tertlis kepada Pemerintah setempat. Baik permintaan untuk izin maupun izinnya sendiri dibebaskan dari meterai. Izin ini berisi nama yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahkan kepada orang lain dan hanya berlaku untuk tempat atau daerah yang tertera dalam izin tersebut . izin ini batal dengan meninggalnya pemegang izin atau dengan kepindahannya dari daerah dimana izin berlaku. Jika izin diberikan kepada rechtspersoon, maka izin batal pada saat batalnya rechtspersoon dari tempat atau daerah, dimana izin berlaku. Sebelum memutuskan permintaan permohonan, pemerintah setempat mohon nasehat dari kepala Dinas Kesehatan dari wailayah dimana yang bersangktan hendak menjual obat-obat W.
(2)     Izin yang dimaksudkan pada Ayat yang pertama dapat ditolak dengan diberitahukan alasannya, atau dapat diikat dengan ketentuan-ketentuan tertentu atau dapat diberikan untuk hanya beberapa obat-obat W yang tertentu.
(3)     Izin yang telah diberikan oleh kepala Pemerintah setempat setelah diperoleh saran-saran dari kepala Kesehatan dalam ayat 1 dapat dicabut dengan suatu keputusan di mana dinyatakan alas an-alasannya, atau dapat diikat dengan ketentuan tertentu atau suatu jangka waktu yang tertentu atau dapat dibatasi kepada hanya obat-obat W yang tertentu.
(4)     Kepala Pemerintahan setempat mengirim kepada Sec.V.St. suatu salinan dan semua pemberian izin, pencabutan izin, dan Pembatasan izin.
(5)     Sec. V. St. memegang wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang-pemegang izin sebagai akibat pencabutan izin mereka. Peraturan ini berlaku setelah diumumkan dalam Javase Courant.
(6)     Pada pembatalan, pencabutan atau pembatasan dari izin-izin maka(bekas) pemegang izin atau wakil mereka yan berwenang untuk menyerahkan obat-obat yang bersangkutan yang masih ada dalam persediaan mereka dalam jangka waktu 3 bulan kepada seorang Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Pedagang Besar yang diakui atau dalam daerah kerjanya kepada seorang Pedagang kecil yang diakui. Jangka waktu tersebut dalam keadaan khusus dapat diperpanjang oleh kepala Pemerintah setempat dalam Ayat 1.
(7)     Setelah jangka waktu yang dimaksudkan dalam ayat 6 obat-obat tersebut harus diserahkan untuk dihancurkan kepada seorang petugas yang ditentukan oleh Secretaris Van Staat.
Pasal 7
(1)     Mereka yang inin menjadi Pedagang Besar yang diakui, harus memasukan permohonan tertulis untuk surat kuasa dari Sec. V. St. surat kuasa ini berisi nama yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahkan kepada orang lain. Kuasa ini batal dengan meninggalnya pemegang surat kuasa atau ia meninggalkan Indonesia atau jika surat kuasa ini diberikan kepada suatu rechtspersoon maka surat kuasapun batal pada saat batalnya rechtspersoon atau berpindahnya tempat kedudukan yang sebenarnya dari rechtspersoon ke tempat lain di luar Indonesia.
(2)     Kuasa yang dimaksudkan pada Ayat 1 dapat ditolak dengan diberikan alasan-alasannya.
(3)     Kuasa yang telah diberikan dapat dicabut oleh Sec.V.St. jika pemegang surat kuasa melanggar ketentuan-ketentuan dari Ordonansi ini atau, tidak mentaati sewajarnya syarat-syarat dala Ayat berikut.
(4)     Surat kuas berlaku untuk semua bahan-bahan yang ditetapkan oleh. Ordonansi dan tidak dikenakan pembatasan-pembatasan lain dari pada syarat-syarat yang sama untuk semua pemegang surat kuasa yang ditentukan oleh Sec.V.St. syarat-syarat ini baru berlaku setelah diumumkan dalam Javase Courant.
(5)     Pada pembatalan atau pencabutan dari surat-surat kuasa maka bekas pemegang izin atau wakil mereka berwenang untuk menyerahkan obat-obat yang bersangkutan yang masih ada dalam persediaan mereka dalam jangka waktu waktu 3 bulan kepada seorang Apoteker , atau Pedagang Besar yang diakui. Jangka waktu tersebut dalam keadaan khusus dapat diperpanjang oleh Secretaris Van Staat.
(6)     Setelah jangka waktu yang dimaksudkan dalam Ayat 5 maka obat tersebut harus diserhkan untuk dihancurkan kepada seorang yang ditentukan oleh Secretaris Van Staat.
Pasal 8
(1)      Pada penyerahan kepada konsumen dari obat-obat W oleh penjual harus diserahkan suatu    peringatan tertlis dengan bentuk, warna, etiket, dan cara menempelkan diatas bungkusan khusus atas petunjuk dari Sec. V. St. dan berlainan untuk setiap jenis obat.
(2)      Sec.V.St. berwenang untuk menentukan bahwa penyerahan kepada para konsumen dari  obat-obat G dan W hanya dapat dilaksanakan dalam jumlah yang tertentu.
(3)      Peraturan-peraturan yang tersebut pada Ayat 1 dan 2 baru berlaku setelah diumumkan  dalam Javase  Courant.
Pasal 9
(1)     Mereka yang mempunyai persediaan bahan G dan W untuk menyerahkan pada saat tersebut pada pasal 2 Ayat 4 dan berdasarkan Ordonansi ini tidak berwenang atau dinayatakn tidak berwenang untuk penyerahan bahan – bahan ini diwajibkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah saat tersebut memberitahukan persediaan ini kepada Pemerintah setempat di dalam resort mana obat-obat ini terdapat bersama daftar jumlah terperinci dari obat-obat itu.
(2)     Berhubung dengan jumlah yang didaftarkan, maka mereka yang tersebut dalam ayat 1 mempunyai wewenang untuk menyerahkan bahan-bahan ini dalam jangka waktu 6 bulan setelah saat yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat 4 kepada orang-orang yang berhak menerima penyerahan ini.
(3)     Setelah berlakunya jangka waktu dalam Ayat 2 maka bahan-bahan yang telah didaftar jika tidak diserahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat yang sama, harus diserahkan untuk dihancurkan kepada petugas yang ditentukan oleh Secretaris van Staat.
Pasal 10
(1)  Ditetapkan suatu “Komisi Obat-obatan” yang mempunyai  tugas memberikan keterangan kepada Sec.V.St.  mengenai soal-soal yang  berhubungan dengan Ordonansi ini.
(2)  Komisi tersebut terdiri dari setinggi-tingginya 9 orang anggota, termasuk Inspektur Farmasi  dari D.V.G. di Jakarta yang duduk secara fungsi sebagai Ketua. Anggota-anggota lain ditetapkan oleh Hoge Vertegenwoordiger  van de Kroon di Indonesia atas petunjuk Sec. V. St.
Pasal 11
(1)     Peraturan-peraturan selanjutnya yang diperlukan untuk melaksanakan Ordonansi ini dikeluarkan dengan Verordening Pemerintah.
(2)     Dalam soal-soal khusus Hoge V.V.d.Kr. di Indonesia dapat memberikan pembebasan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Ordonansi ini.
Pasal 12
(1)  Hukuman  penjara  setinggi-tingginya  6  bulan  atau denda uang setinggi-tingginya 5.000 gulden dikenakan  kepada :
a.       Mereka yang melanggar peraturan-peraturan larangan yang dimaksudkan dalam Pasal 3, 4 dan 5
b.      Pedagang kecil yang diakui yang berdagang berlawanan dengan ayat-ayat khusus yang ditentukan pada surat izinnya atau bertentangan dengan peraturan umum yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 5.
c.       Pedagang Besar yang diakui yang berdagang bertentangan dengan syarat-syarat yang  dimaksud kan dalam Pasl 7 Ayat 4.
d.      Mereka yang berdagang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 8 Ayat 1.
e.       Mereka yang berdagang bertentangan dengan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Sec.V.St.  sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2.
f.        Mereka yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 7; Pasal 7 Ayat 6  atau Pasal 9 Ayat 1 dan 3.
(2)  Obat-obat  keras  dengan  mana  atau  terhadap  mana  dilakukan pelanggaran dapat dinyatakan disita.
(3) Jika tindakan-tindakan yang dapat dihukum dijalankan oleh seorang Pedagang kecil atau Pedagang Besar yang diakui maka sebagai tambahan perdagangan dalam obat keras dapat dilarang untuk jangka waktu setinggi-tinggnya 2 tahun.
(4) Tindakan-tindakan yang dapat dihukum dalam Pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 13
(1) Jika suatu tindakan yang dapat dihukum dalam Ordonansi ini dilakukan oleh rechtspersoon maka diadakan penuntutan hukuman dan hukuman dijatuhkan kepada   anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau jika tidak berada ditempat, terhadap wakil-wakil dari rechtspersoon tersebut di Indonesia.
(2). Ketentuan kepada ayat 1 berlaku dengan cara yang sama terhadap rechtspersoon yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari rechtspersoon yang lain.
Pasal 14
Penyelidikan terhadap pelanggaran-pelanggaran dari Ordonansi ini terkecuali kepada petugas-petugas yang pada umumnya melakukan penyelidikan dari tindakan-tindakan yang dapat dihukum, juga ditugaskan kepada pegawai yang diserahkan tugas atas pengawasan dari Kesehatan Rakyat, dan kepada pegawai – pegawai dari Jawatan Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1)      Orang-orang yang diserahkan tugas penyelidikan dari tindakan-tindakan yang dapat dihukum menurut Ordonansi ini mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan rumah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 dari Ordonansi tanggal 20 Agustus 1865 (St.No. 84), ditambah dengan Ordonansi tanggal 9 Agustus 1874 ( St. No. 201) dan Ordonansi tanggal 10 Oktober 1876 (St. No. 262) sedangkan juga berlaku ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 Ordonenasi yang disebut pertama.
(2)      Orang-orang yang dimaksudkan dalam Ayat 1, terlepas dari wewenang bersama dengan mereka yang menyertai mereka, setiap waktu bebas memasuki semua tempat di mana diduga terdapat obat-obat keras yang dimaksudkan dengan Ordonansi ini.
(3)      Jika mereka ditolak untuk memasuki tempat itu, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan banuan alat-alat Pemerintah yang berwajib.
Pasal 16
Ordonansi ini dapat ditunjuk dengan nama “ Undang-Undang (Ordonansi) obat-obat keras 1949 “. Ordonansi ini juga dapat berlaku terhadap orang-orang di bawah kekuasaan Hukum dari Hakim, yang mengadili berdasarkan Ordonansi 18 Pebruari 1932 (St. No.80).
PASAL II
(1)     Obat-obat keras yang ditunjuk, surat-surat kuasa yang diberikan dan peraturan-peraturan, syarat-syarat atau tindakan-tindakan lain yang ditetapkan oleh Kepala D.v.G. sebelum saat berlakunya Ordonansi ini, untuk melaksankan “Ordonansi Obat-obat Keras”, jika belum dicabut atau belum batal dianggap telah ditunjuk , diberikan atau ditetapkan oleh Sec. V. St. sesuai dengan peraturan-peraturan dari Ordonansi ini.
(2)     Mereka yang pada saat berlakunya Ordonansi Obat Keras ini memiliki obat-obat keras tanpa wewenang sesuai dengan Pasal 3 dan 4, harus menyerahkan obat-obat ini dalam jangka waktu 1 bulan setelah berlakunya Ordonansi ini kepada orang-orang yang mempunyai wewenang.
(3)     Mereka kepada siapa saat berlakunya Ordonansi ini telah dikirimi obat-obat keras, yang menurut Pasal 5 pemasukannya, pengeluarannya, pengangkutannya, atau menyuruh mengangkutnya dilarang, dapat berhubungan dengan Inspektur Farmasi dari D.V.G. di jakarta, yang berwenang untuk mengeluarkan berdasarkan pendangannya suatu izin pemasukan khusus (jika telah tiba pengeluaran dari Luar Negeri) atau izin untuk pengeluaran atau untuk pengangkutan atau untuk menyuruh mengangkutnya di dalam Wilayah Indonesia.
PASAL III
Ordonansi ini mulai berlaku satu hari setelah pengumumannya. Dan agar tidak ada orang menganggap tidak mengetahuinya, Ordonansi ini akan dimasukkan dalam St. dari Indonesia.

Jumat, 24 September 2010

OBAT HERBAL

Menurut penelitian masa kini, obat-obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Saat ini, obat tradisional banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak menyebabkan efek samping dan masih bisa dicerna oleh tubuh. Karena itu, banyak perusahaan yang mengolah obat-obatan tradisional yang telah dimodifikasi. Obat-obatan tradisional yang banyak dijual di pasar biasanya berbentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia, dan tablet. Menurut WHO, negara-negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin menggunakan obat herbal sebagai pelengkap pengobatan primer yang mereka terapkan. Bahkan di Afrika, sebanyak 80% dari populasinya penduduknya
menggunakan obat herbal untuk pengobatan primer. Faktor pendorong terjadinya peningkatan penggunaan obat herbal di negara maju adalan usia harapan hidup yang lebih panjang pada saat prevalensi penyakit
kronik meningkat, adanya kegagalan penggunaan obat modern untuk penyakit tertentu seperti kanker, dan meluasnya akses informasi mengenai obat herbal di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, saat ini tercatat 40% penduduk menggunakan pengobatan tradisional dan 70% berada di pedesaan.
WHO merekomendasikan penggunaan obat tradisional, termasuk herbal, dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat, pencegahan, dan pengobatan penyakit, terutama untuk penyakit kronis dan penyakit degeneratif. WHO juga mendukung upaya-upaya dalam peningkatan keamanan dan khasiat dari obat tradisional. Penggunaan obat tradisional secara umum dinilai lebih aman daripada penggunaan obat modern karena memiliki efek samping yang relatif lebih rendah daripada obat modern.
A. Ketepatan Penggunaan Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, bahan sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan.
B. Mengenal Tiga Jenis Obat Tradisional
Di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai tanggung jawab dalam oeredaran obat tradisional di masyarakat. Obat tradisional dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu jamu, obat ekstrak (herbal), dan fitofarmaka.
Karena keunggulannya, tanaman diterima sebagai obat alternatif, bahkan secara resmi dianjurkan praktisi di dunia kesehatan. Pada pertengahan bulan Juli 2000, Menteri Kesehatan RI mengeluarkan imbauan agar dokter menggunakan obat asli Indonesia berupa obat tradisional yang terbuat dari racikan beberapa tanaman obat.
B.1. Jamu (Empirical Based Herbal Medicine)
Jamu adalah obat yang diolah secara tradisional, baik dalam bentuk serbuk, seduhan, pil, maupun cairan yang berisi seluruh bagian tanaman. Pada umumnya, jamu dibuat berdasarkan resep peninggalan leluhur yang diracik dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 5-10 macam bahkan lebih. Jamu yang telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk pengobatan suatu penyakit.
B.2. Bahan Ekstrak Alami (Scientific Based Herbal Medicine)
Bahan ekstrak alami adalah obat tradisional yang dibuat dari ekstrak atau penyarian bahan alami yang dapat berupa tanaman obat, binatang maupun mineral. Jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian praklinis seperti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, serta uji toksisitas akut dan kronis. Sayangnya, perkembangan obat ekstrak belum diiringi dengan penelitian sampai dengan uji klinis, tetapi hanya melewati uji praklinis. Bahan ekstrak alami disebut juga obat herbal. Produk bahan ekstrak alami atau herbal ini memiliki tanda khusus berupa tanda tiga buah bintang dalam lingkaran berwarna hijau.
Obat-obatan herbal ini sudah distandardisasi sesuai dengan peraturan pembuatan obat-obatan. Pembuatannya disesuaikan dengan pembuatan obat secara modern sehingga lebih higienis. Obat-obatan herbal ini sudah banyak beredar dan dikenal masyarakat, beberapa contoh diantaranya yaitu Diapet (PT Soho Industri Farmasi, Jakarta), Fitolac (PT Kimia Farma, Jakarta), Kiranti Sehat (PT Ultra Prima Abadi, Surabaya), dsb.
B.3. Fitofarmaka (Clinical Based Herbal Medicine)
Fitofarmaka merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alami yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah distandardisasi serta ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan
uji klinis pada manusia. Produk-produk fitofarmaka memiliki ciri berupa gambar berbentuk seperti ranting dalam lingkaran berwarna hijau. Beberapa contoh produknya yaitu Stimuno (PT Dexa Medica, Palembang), Tensigard (PT Phapros, Semarang), dsb.
C. Keamanan Obat Tradisional
Sebagian besar dari kita akrab dengan obat tradisional. Bahkan, banyak yang mengandalkan obat tradisional untuk menjaga kesehatan atau mengobati penyakit. Namun, tidak semua obat tradisional itu benar-benar dari bahan-bahan alami. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menemukan sedikitnya 93 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras di sejumlah pasar tradisional. Berbagai bahan kimia obat keras yang pernah ditemukan BPOM, di antaranya fenilbutazon, metampiron, CTM, piroksikam, deksametason, allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida, dan parasetamol. Kabar tersebut tentu saja menambah kekhawatiran pecinta obat-obat tradisional, karena bahan kimia tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan mematikan.
Gangguan yang timbul pada tubuh akibat bahan kimia tersebut bisa bermacam-macam. Bahan kimia metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung, dan gangguan saraf. Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, ruam kulit, retensi cairan, dan gagal ginjal. Deksametason dapat menyebabkan trombositopenia, anemia plastis, dan gangguan fungsi ginjal. Sibutramin hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung. Karena itu, pemakaian obat keras harus melalui pengawasan dan resep dokter. Dibawah ini ialah hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan
obat-obatan tradisional.
C.1. Reaksi dan Dosis Obat Tradisional
Salah satu prinsip kerja obat tradisonal adalah proses (reaksinya) yang lambat (namun bersifat konstruktif), tidak seperti obat kimia yang bisa langsung bereaksi (tapi bersifat destruktif). Hal ini karena obat tradisional bukan senyawa aktif. Obat tradisional berasal dari bagian tanaman obat yang diiris, dikeringkan, dan dihancurkan. Jika ingin mendapatkan senyawa yang dapat digunakan secara aman, tanaman obat harus melalui proses ekstraksi, kemudian dipisahkan, dimurnikan secara fisik dan kimiawi (di-fraksinasi). Tentu saja proses tersebut membutuhkan bahan baku dalam jumlah yang sangat banyak. Misalnya, dari satu ton daun sambiloto yang diekstrak, baru bisa didapat bahan aktif.
Karena itu, jika efek kesembuhan langsung muncul begitu obat tradisonal diminum, konsumen layak curiga karena pasti ada sesuatu. Itulah yang terjadi pada obat-obatan tradisonal yang diberi obat-obat kimia tadi. Tanpa penelitian, dimasukkan begitu saja sehingga menjadi berbahaya karena dosisnya tidak diketahui dan tanpa pengawasan dokter. Jamu dikamuflasekan sebagai kemasan, sedangkan isinya ternyata bahan kimia!
Jika melebihi dosisnya, bahan kimia dapat merusak organ vital. Dosis jamu biasanya tertera pada kemasan, kecuali jamu gendong. Selain itu, dosis sebenarnya juga tidak sembarangan ditentukan. Penentuan dosis minimal harus melalui penelitian praklinis (uji coba ke hewan) agar khasiat yang diharapkan tepat. Dosis juga dapat diartikan jangan sampai melebih toksisitasnya. Misalnya, dosisnya satu sachet sehari dan jika lebih dari satu sachet, sudah melampaui batas yang ditentukan.
C.2. Penanganan Pascapanen yang Tepat
Selain bahan kimia, hal yang harus diperhatikan adalah faktor penanganan pascapanen. Cara mencuci, mengeringkan, dan menyimpan tanaman obat sampai menjadi jamu atau produk tertentu, seperti kapsul atau minuman instan, sangat berpengaruh. Jika tidak benar, mikroba dan aflatoksin jamur justru bisa berakumulasi di dalam tubuh dan berbahaya bagi tubuh. Penanganan pascapanen harus berdasarkan standar yang benar, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Begitu pula dengan cara mengeringkan dan menyimpan, juga tak boleh dianggap remeh. Jika tanaman sudah lembap, bukannya mengobati atau mencegah malah akan membuat sakit.
C.3. Tanggal Kadaluarsa
Memang sulit untuk mengetahui ada tidaknya kandungan bahan kimia dalam produk jamu secara kasat mata sehingga harus melewati penelitian. Namun, untuk mengetahui apakah obat tradisional masih bagus (layak konsumsi) atau tidak, bisa dilakukan. Misalnya, pada jamu yang memiliki tanggal kadaluarsa dan ciri fisik tertentu. Serbuk jamu yang bagus biasanya kering dan tidak lembap. Minum jamu sebaiknya juga jangan sampai menjadi ketergantungan. Meskipun sifatnya lebih untuk pencegahan atau pengobatan, sebaiknya jangan setiap hari dikonsumsi. Berikan selang waktu, misalnya minum dua hari sekali.
D. Obat Tradisional
Herbal adalah sebutan untuk sebagian atau seluruh tanaman yang memiliki khasiat sebagai obat. Khasiat tanaman ini diketahui baik dari pengetahuan secara turun temurun, pengalaman dari para pengguna tanaman tersebut, sampai hasil penelitian dan bukti-bukti ilmiah. Kandungan zat aktifnya seimbang sehingga bersifat sinergis (saling mendukung) dalam tubuh.
Dari literatur yang sudah ada, sesungguhnya herbal Indonesia sangat potensial mengatasi aneka macam penyakit terutama bila benar cara pengolahannya, tepat cara penggunaan maupun dosisnya dan selalu dilakukan pemantauan untuk mengetahui proses kesembuhannya. Sinergi pengalaman empiris dan penelitian ilmiah tentang khasiat dan manfaat herbal akan menjadi bukti yang kuat keberhasilan obat herbal yang relatif kecil efek sampingnya. Hal ini akan meningkatkan pula kepercayaan masyarakat untuk tidak ragu lagi menggunakan warisan nenek moyang, yakni obat herbal.
“Kandungan ilmiah” dari suatu herbal dan jamu akan menentukan kelas dari herbal dan jamu tersebut, apakah tergolong jamu, herbal terstandar, atau fitofarmaka.
Sebagian besar obat herbal yang beredar di Indonesia izin edarnya menggunakan identitas jamu dan sertifikat TR (TRadisional). Untuk produsen jamu skala kecil biasanya hanya menggunakan izin dari Dinas Kesehatan masing-masing wilayah Kotamadya atau Kabupaten dengan Sertifikat Penyuluhan Industri Rumah Tangga (SP-IRT). Meski sesungguhnya izin SP-IRT hanya untuk produk makanan dan minuman yang tidak mencantumkan khasiat.
D.1. Keunggulan Obat Tradisional
  • Jika penggunaannya benar, obat tradisional atau tanaman obat tidak memiliki efek samping. Kalaupun ada, efek sampingnya relatif kecil. Hal ini karena tanaman obat dan tubuh manusia memiliki sifat yang sama, yakni organis dan kompleks. Karena itu, tanaman obat dapat disetarakan dengan makanan. Tanaman obat memiliki suatu mekanisme yang dapat menangkal dan menetralkan efek samping obat tradisional yang dikenal dengan istilah SEES (Side Effect Eleminating Subtanted).
  • Tanaman obat sangat efektif untuk penyakit yang sulit disembuhkan dengan obat kimia, seperti kanker, tumor, darah tinggi, darah rendah, diabetes, hepatitis, dan stroke.
  • Harganya murah, bahkan tidak memakan biaya sama sekali karena bisa ditanam sendiri. Harga tanaman obat menjadi mahal jika dikemas dalam bentuk isolat, yakni senyawa tertentu yang diperoleh dalam bentuk ekstrak tanaman. Misalnya, Vincristin, yakni obat kanker dari ekstrak tanaman tapak dara (Catharanthus Roseus).
  • Jika hasil diagnosis sudah jelas, pengobatan dan perawatan umumnya dapat dilakukan oleh anggota keluarga sendiri tanpa bantuan medis dan sarana laboratoriumnya.
  • Merupakan gabungan seluruh bahan aktif yang terdapat pada satu atau beberapa tanaman obat.
  • Efeknya lambat, tetapi bersifat stimulan dan konstruktif. Obat herbal kapsul yang dikonsumsi, efeknya baru bisa terasa beberapa hari kemudian (bisa sampai 10 hari kemudian)***. Bahkan untuk penyakit sedang/berat atau menetap/menahun hasilnya mungkin baru bisa terlihat 1-6 bulan kemudian***. Walau perlahan tapi sifatnya konstruktif, misal organ tubuh terkait diperbaiki & diremajakan.
    ***Catatan: Dikonsumsi secara teratur (konstan) dengan dosis yang sesuai petunjuk.
D.2. Kelemahan Obat Tradisional
  • Efek farmakologisnya lemah.
  • Bahan baku obat belum standar.
  • Bersifat higroskopis. Suatu zat disebut higroskopis jika zat tersebut mempunyai kemampuan menyerap molekul air yang baik. Contohnya madu, gliserin, etanol, metanol, asam sulfat pekat, dan natrium hidroklorida pekat (soda kaustik). Zat yang sangat higroskopis akan larut dalam molekul-molekul air yang diserapnya sehingga mudah rusak.
  • Umumnya, pengujian bahan-bahan pengobatan tradisional belum sampai tahap uji klinis.
  • Mudah tercemar berbagai jenis mikroorganisme.
E. Obat Kimia
Obat kimia adalah obat modern yang dibuat dari bahan sintetik yang diolah secara modern dan digunakan serta diresepkan dokter dan kalangan medis untuk mengobati penyakit tertentu. Telah mempunyai kekuatan ilmiah karena sudah melalui uji klinis. Sebagian besar obat kimia yang beredar di Indonesia dan diresepkan berasal dari dari negara-negara barat dan dipatenkan. Meski begitu efek samping dari obat-obatan modern yang sudah diuji klinis tetap ada karena daya tahan tubuh dan kondisi kesehatan masing-masing orang tidak sama.
Walaupun sudah diuji klinis obat kimia tetap saja memiliki efek samping baik jangka pendek maupun jangka panjang. Efek samping penggunaan jangka pendek umumnya sudah diketahui dengan pasti dan sudah ditulis dalam kemasan atau brosur obat tersebut. Namun demikian, masih banyak obat kimia yang belum memiliki catatan mengenai efek samping jangka pajang, terutama untuk produk-produk baru yang belum atau sedang dilakukan studi pasca pemasaran.
Lolosnya suatu obat kimia melalui uji klinis tidak menjamin 100% bahwa obat tersebut aman bagi konsumen, terutama dalam jangka panjang. Ada banyak faktor penyebabnya, diantaranya adalah :
  1. Kondisi setiap individu berbeda sehingga responnya terhadap obat juga berbeda.
  2. Ketatnya aturan mengenai obat di suatu negara berbeda dari negara lainnya.
  3. Banyak obat yang memang belum memiliki data klinis untuk jangka panjang sehingga kadang-kadang timbul efek samping yang diluar dugaan.
  4. Uji klinis tidak dilakukan secara baik.
Obat kimia digolongkan menjadi dua, yaitu (1) obat bebas (over the counter) yang dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter dan tersedia di banyak outlet, seperti apotik, toko obat, supermarket, dan (2) obat resep dokter yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan tersedia secara terbatas di apotik, rumah sakit atau klinik.
E.1. Keunggulan Obat Kimia
  • Pada kasus-kasus penyakit akut, bedah relatif lebih cepat teratasi.
  • Terapi sampingan yang dilakukan bersama pengobatan kimia adalah diet, perlakuan-perlakuan tertentu pada tubuh, seperti bedah operasi, dan manajemen stres.
  • Memusatkan pengobatan dengan menghilangkan gejala penyakit.
  • Sasaran pokok untuk menyembuhkan dan mengurangi penyakit.
  • Menerapkan pengobatan berdasarkan allopati modern (obat-obatan yang meredakan gejala dalam waktu singkat).
  • Telah melalui tahapan uji klinis.
  • Bersifat depresan.
E.2. Kelemahan Obat Kimia
  • Obat kimia memiliki efek samping, baik secara langsung maupun hasil akumulasi. Bahan kimia tidak bersifat organis (alami), murni, tajam, dan reaktif (mudah bereaksi). Sementara itu, tubuh manusia bersifat organis dan kompleks. Dengan demikian, bahan kimia bukan bahan yang benar-benar cocok untuk tubuh. Konsumsi bahan kimia untuk tubuh “terpaksa” dilakukan dengan berbagai batasan atau selama dapat diterima dan ditoleransi oleh tubuh.
  • Obat kimia sering kurang efektif untuk penyakit tertentu. Banyak penyakit belum ditemukan obatnya sehingga obat yang digunakan lebih banyak bersifat simtomatis (menghilangkan gejalanya saja) dan digunakan secara terus-menerus sesuai dengan gejalanya. Beberapa penyakit bahkan belum diketahui sebabnya dan pasien sering berulang kali ke dokter dan tidak mengalami kemajuan atau malah memburuk keadaannya.
  • Hampir seluruh obat kimia yang digunakan merupakan barang impor. Ini dikarenakan untuk memproduksi obat kimia dibutuhkan teknologi yang canggih, biaya yang mahal, dan waktu pengujian yang cukup lama.
  • Mengandung hanya satu zat aktif tunggal, hasil isolasi bahan alami dan sintetik.
  • Efeknya drastic dan bersifat destruktif.
  • Relatif kurang efektif untuk mengobati penyakit kronis, efek samping pengobatan lebih sering terjadi.
Dalam pemahaman ini bukan berarti kita harus anti obat modern lalu memusuhinya, tetapi perlu lebih cermat lagi dalam mengantisipasi penyakit kita. Jika obat yang alami ada di sekitar kita, kenapa harus minum obat kimia.
F. Izin Depkes Melalui Badan POM
Pemerintah Indonesia melalui Badan POM membuat peraturan yang cukup ketat untuk keamanan obat dan makanan yang beredar di pasaran. Namun celakanya banyak produsen yang tahu aturan mainnya namun justru dilanggar demi kepentingan bisnis. Saking ketatnya peraturan juga bisa menghambat perkembangan obat tradisional untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di
aula Badan POM penulis mendapatkan informasi bahwa suatu produk obat meski sudah diteliti secara ilmiah oleh Litbang Depkes masih harus diuji lagi hasilnya oleh Badan POM. Bahkan meski sudah diteliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diakui duniapun harus tetap diuji dan diteliti ulang di Badan POM.
Produk jamu dan herbal yang beredar di Indonesia baik yang diproduksi secara lokal atau merupakan produk impor semuanya harus mendapatkan izin dari BPOM dan digolongkan menjadi salah satu golongan obat tradisional. lzin tersebut sangat penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen. Hal ini perlu diperhatikan oleh konsumen ketika memilih produk jamu atau herbal.
G. Saran dan Petunjuk
  • Pilihlah produk yang berkualitas dengan ciri-ciri diantaranya sebagai berikut: dijual di tempat-tempat resmi seperti apotek, toko obat atau agen-agen resmi yang ditunjuk, nama dan alamat produsen jelas, memiliki merek dagang terdaftar, memiliki izin edar dari BPOM, memiliki klaim sesuai aturan, tercantum tanggal kadaluarsa dan kode produksi. (Catatan: produk kapsul herbal Dr. Liza juga dijual di apotik Century Healthcare Jabodetabek)
  • Ikuti cara aturan pakainya, meliputi dosis setiap kali konsumsi, frekuensi pemakaiannya dan waktu yang tepat untuk mengonsumsinya.
  • Ikuti pula pantangan-pantangan yang harus dilakukan. Pantangan untuk semua penyakit adalah tidak merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol. Pantangan lain tergantung jenis penyakitnya. Misalnya untuk diabetes melitus harus menghindari makanan dan minuman manis serta mengurangi makanan berlemak. Untuk penyakit asam urat harus berpantang makanan dengan kadar purin tinggi seperti jerohan, udang, emping melinjo dan kacang-kacangan. Untuk penyakit kanker harus berpantang makanan berlemak, makanan dengan pengawet, penyedap buatan, seperti vetsin dan tauge.
  • Secara berkala Anda harus memeriksakan perkembangan penyakit Anda ke dokter. Perubahan-perubahan yang Anda rasakan memang merupakan indikasi awal yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui pengaruh jamu dan herbal yang Anda kondumsi dalam memerangi penyakit Anda. Namun Anda tetap perlu periksa ke dokter untuk melihat perkembangan yang tidak Anda rasakan dan secara kuantitatif bisa diukur.
  • Untuk menghindari efek samping jangka panjang, sebaiknya konsumsi jamu atau herbal dihentikan bila penyakit Anda sudah benar-benar sembuh secara medis.
  • Anda dapat terus mengonsumsi ramuan herbal dengan dosis lebih rendah (dosis pencegahan) atau mengganti ramuan herbal dengan produk suplemen herbal seperti misalnya teh celup herbal.